Pedoman Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. FilmIndonesia.co.id menjalankan kegiatan jurnalistiknya dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat.
1. Ruang Lingkup
- Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan tersebut dikecualikan dengan syarat: berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak; sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten; subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai; serta media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat berita sesuai ketentuan di atas, media wajib meneruskan upaya verifikasi dan memuat hasilnya dalam berita pemutakhiran yang ditautkan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk isi buatan pengguna.
- Pengguna wajib memberikan persetujuan bahwa isi buatan pengguna yang dipublikasikan tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul; tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan; dan tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
- Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan ketentuan tersebut, dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
- Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi atas isi buatan pengguna yang dilaporkan melanggar, sesegera mungkin dan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
- Media siber yang telah memenuhi ketentuan di atas tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan tersebut, namun bertanggung jawab bila tidak melakukan tindakan dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab, dan pada setiap ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatannya.
- Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut. Media siber lain yang menyebarluaskan wajib melakukan koreksi yang sama.
- Sesuai Undang-Undang Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
- Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita, artikel, atau isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pedoman Pemberitaan Media Siber ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012. Untuk pengaduan terkait pemberitaan FilmIndonesia.co.id, silakan hubungi redaksi melalui halaman Kontak.
